WP ikut PPS kebijakan I adn II lapor di SPT-nya gimana misal yg dilaporkan adalah tabungan dengan rekening yang sama?
Dianggap sebagai perolehan harta baru sesuai tanggal SKET. Seharusnya WP juga sudah bisa memisahkan sebelum WP ikut PPS Kebijakan I dan II jadi nilainya bisa dipisahkan dan dilihat sesuai SKET-nya aja.
NIKEN PRATIWI