Tanya

wp sudah melebihi 500 juta, pp 23nya menginput pembayaran di sptnya gimana ? kalau diceklist ke pp 23 dan diinputkan tiap bulan omzetnya nanti akan otomatis dikalikan 0,5% ?


Jawaban

harusnya lebihnya aja supaya sesuai nilai pphnya, karena sblm 500 juta kan blm jd objek namun untuk teknis pengisiannya bisa dikonfirmasikan ke KPP saja agar sesuai

ARINI LUTHFAKA