Tanya

Wp badan harus memiliki sertifikat layak fungsi, untuk memperoleh hak guna bangunan, apakah boleh biaya sertifikat menjadi penambah aset supaya bisa disusutkan?


Jawaban

dijelaskan normatif sesuai penjelasan pasal 11 uu hpp, bahwa pengeluaran2 untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tnah berstatus hal guna bangunan tidak boleh disusutkan. Jd dikembalikan ke wp apakah biaya jasa seritifikat masuk ke definisi itu atau tidak

YAUMIL CITRA DEVI