Tanya

saya mau bertanya mengenai restitusi ppn. apabila saya mengajukan senilai 500 jt tetapi di acc 425 jt. apakah saya wajib pembetulan ppn restitusi senilai 425 jt? atau tidak perlu bu. terimakasih


Jawaban

kalau memang pengembaliannya disetujui dari permohonan pengembalian pendahuluan maka bisa pembetulan spt karena baru proses penelitian bukan pemeriksaan.

KETRIONA LENGGO GENI