Tanya

Mas/Mbak ijin bertanya, untuk tembusan pencabutan permohonan keberatan, tembusannya ke Kanwil sama ke DJP, untuk yang ke DJP ini tembusannya ke bagian apa kah?


Jawaban

ada di format suratnya mas di lampiran PMK 9/2013 ya, tembusannya langsung ke Direktur Jenderal Pajak.

KETRIONA LENGGO GENI