utk pembayaran jasa manajemen ke pihak luar negeri (Amerika Serikat) yang sudah mengisi form DGT dengan kontrak kerja 6-12 bulan, apakah terutang pph 23 atau pph 26 ? berapa tarifnya ?
bisa digali dulu mas, pihak luar negeri ini apakah badan atau op ? Dan pihak luar negeri ini apakah ke indonesia saat memberikan jasa manajemen ini?
KETRIONA LENGGO GENI