Tanya

sampai saat ini kalo WP Badan tidak punya npwp gak bisa dibikin di ebupot unifikasi ya?


Jawaban

disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 Per 24 2021: Dalam pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pihak yang dipotong dan/atau dipungut harus memberikan informasi identitas berupa: a. bagi Wajib Pajak dalam negeri, yaitu: 1. NPWP; atau 2. Nomor Induk Kependudukan, bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP; atau b.bagi Wajib Pajak luar negeri, yaitu Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya, dijelaskan bahwa yg diperbolehkan menggunakan identitas selain NPWP adalah OP (dengan menginput NIK) dan WPLN (dengan menginput TIN)

KETRIONA LENGGO GENI