jasa dibebaskan dari PPN, atas pajak masukannya ga bisa dirkeditkan, itu bisa pilihan ga mau 01? menyerahkan jasa di kawasan bebas, harus membeli barang2, barang2 tsb tidak bsia dikreditkan?
tidak ada ketentuan menyebutkan bisa memilih 08 atau 01 atas PM berkaitan penyerahan tidak bisa di kreditkan
WIMI ARDILANG SAMBACA