IP menyerahkan jasa ke swasta. Siapa yg motong PPh 23?
Jawaban
Jika IP memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh maka tidak termasuk subjek PPh sehingga atas penghasilan yang diterima tidak dilakukan pemotongan PPh.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.