Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

dasar hukum PM atas penyerahan yg tidak terutang PPN tidak bisa dikreditkan?


Jawaban

Penjelasan pasal 9 ayat (5) UU PPN

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X R E R​ Z
G Y D D P