PPh 21 ditunjang, ada karyawan resign dan LB, perlakuannya?
Seharusnya jika itu menjadi hak karyawan dan kelebihan dipotong maka atas LB dpt dikembalikan tunai ke karyawan dan nantinya LB tsb perhitungan di SPT masa dpt diperhitungkan dg KB karyawan lainnya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI