kalau status npwp pisah harta wajib ada surat pernyataan pemisahan harta gono gini suami istri ? kalau status npwp memilih terpisah tidak perlu ?
dipastikan lagi yang ditanyakan ini dalam konteks apa, kalau lampiran spt tahunan, ini di per 02 tahun 2019 tidak menyebutkan demikian, hanya untuk WP yang statusnya PH atau MT harus menyampaikan lampiran berupa perhitungan pph terutang PH MT
ARINI LUTHFAKA