Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah bisa natura tidak dimasukkan ke bruto pegawai, dan perusahaan juga tidak membebankan?


Jawaban

Sejak ketentuan UU HPP, maka natura dapat dibebankan oleh pemberi dan bagi penerima merupakan penghasilan (kecuali masuk PPh 4(3)). Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat di PP 55/2022 pasal 23-29 dan 73

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E S V X X
E Y K Y᠎ T