Apakah bisa natura tidak dimasukkan ke bruto pegawai, dan perusahaan juga tidak membebankan?
Sejak ketentuan UU HPP, maka natura dapat dibebankan oleh pemberi dan bagi penerima merupakan penghasilan (kecuali masuk PPh 4(3)). Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat di PP 55/2022 pasal 23-29 dan 73
BUDIMAN CAHYADI WINARSO