pajak masukan yg tidak dpt dikreditkan karena terkait sgn penyerahan PPN yg dibebaskan apakah dapat dibebankan sebagai biaya di spt tahunan?
Kembalikan ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh - HPP.. Pada dasarnya pajak (kecuali PPh) bisa dibiayakan..
SIGIT RAHARJO