Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pajak masukan yg tidak dpt dikreditkan karena terkait sgn penyerahan PPN yg dibebaskan apakah dapat dibebankan sebagai biaya di spt tahunan?


Jawaban

Kembalikan ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh - HPP.. Pada dasarnya pajak (kecuali PPh) bisa dibiayakan..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V U E K
Y U U​ I M