apabila ada aktiva/ aset yg hilang/ rusak dipertengahan tahun, apakah penyusutannya bisa langsung dilakukan sekaligus sesuai nilai nominal sisa buku?
secara fiskal, apabila sudah tidak berhubungan dengan 3M, biaya penyusutannya seharusnya disustkan seperti biasa tapi nanti ada koreksi fiskal nanti di spt tahunan. silakan di write off (DJP tidak mengatur mekanismenya) dan mulai tahun depan bisa tidak diakui sebagai aset.
ARRY MUKTI PRABOWO