#13q Berdasarkan pasal 42 ayat 2 dan 3 pada 184~PMK.03~2015, disebutkan bahwa SPHP wajib ditanggapi oleh WP max 7 hari kerja setelah SPHP diterima, kemudian jika ingin megajukan perpanjangan tanggapan SPHP maka batas waktunya adalah 3 hari kerja setelah berakhihrnya jangka waktu 7 hari penyampaian SPHP. kalau misalnya, saya dapet SPHP di tgl 3 januari, itu kan berarti jangka waktu terakhir penyampaian tanggapan SPHP jatuh pada tgl 11 januari. Lalu jika mengajukan perpanjagan, jangka waktu 3 hari tersebut terhitung sejak tgl 11 / tgl 12?
tambahan 3 hari kerja
INTAN NUZULAN