Benar, saya ada donasi dan saya WP orang pribadi, saya donasi ke lembaga yg mengurus zakat secara online, mohon dibantu solusinya ya
kalau sumbangan yg dimaksud adalah zakat maka ketentuannya sesuai uu pph sttd hpp bisa jd pengurang penghasilan bruto di spt tahunan sepanjang diberikan pada lembaga tertentu yg dibentuk/disahkan pemerintah, terbaru di per-15/2022, dan ada dokumen yg harus dilampirin di spt tahunan sesuai per-02/2019, kalau memang setelah isi spt sesuai petunjuk di per-36/2015 hasilnya lb maka bisa ajukan pengembalian di spt tahunan
CLAUDYA ROULI GULTOM