untuk teknis pelaporan peredaran bruto 500jt yg tidak dikenai pajak dalam 1770 bagaimana? Apakah di lampiran III poin 16 nya dikurangkan 500?
pada isian eForm saat ini memang belum mengakomodir ketentuan terkait PP 23–PP 55/2022: penghasilan hingga 500 juta tidak dikenai PPh. WP dapat menunggu informasi lebih lanjut terkait pengisian di eForm atau berkonsultasi ke KPP terkait pengisiannya pada SPT Tahunan OP
EVARISTA ANGELINA LINGGA