Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

https://twitter.com/TessaHuy/status/1610861105282441216 WP di NE kan jabatan di th 2022 kemudian jika WP ingin aktifkan lagi di tahun 2024, apakah bisa ditagihkan kewajiban perpajakan yg lalu? ini seharusnya ga menggugurkan kewajiban kan ya? tp aturan normatifnya gmn ya?


Jawaban

kalau wp NE kan dikecualikan dari kewajiban menyampaikan spt. Maka spt ketika wp tsb NE harusnya tidak dimintakan lagi oleh kpp. Dasar hukumnya mungkin bisa pakai pasal 18 pmk 243/2014, tidak disebutkan secara eksplisit tp wp penghasilan tertentu yg dimaksud disitu masuk ke kriteria wp ne

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Q​ U D P
U N M L B