Booking fee tsb merupakan “uang jaminan/deposit” dari pembeli yg berniat utk membeli tanah - Tanah yg dijual awalnya aset perusahaan utk lokasi kantor dan pabrik produksi - karena kantor dan pabrik pindah ke lokasi lain, tanah tsb tidak digunakan dan akan dijual ke pihak lain https://twitter.com/JuniorPajak/status/1610576024819101696 mas/mbak, ini belum digali dy PKP atau nggak. bisa masuk 16 D ya utk penjualan asetnya? tapi kalo uang jaminannya gmn?
Sepanjang masuk ke nilai pengalihan tanahnya harusnya terutang ppn. Tp pastikan dulu yg menyerahkan pkp yaa.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING