Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau aku op kerjasama ama op lain, buat sebuah usaha, ani bagi hasil, atas bagi hasil itu ada pemotongan pph atau gak?


Jawaban

harus diliat secara utuh dulu apakah pemberian penghasilannya ini dari pemberi kerja ke pekerja? kalau bagi hasil umumnya dia ttp objek yang dilapor di spt orang yang menerima, jika bukan pemberian dari pemberi kerja ke pegawai maka tidak ada potput apa 2.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ L A​ O U
G W C E N