Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau wp op pkp lalu meninggal dan subjek pajaknya menjadi wbt, apakah atas npwp wbt ini tetap dapat menerbitkan fp?


Jawaban

Apabila atas WP OP yang meninggal dunia dan menjadi WBT tsb status PKP belum dicabut, maka kewajiban terkait PPN masih melekat termasuk kewajiban pembuatan FP Pasal 3 PER-03/PJ/2022.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P X E L G
M Y Z V S