kalau wp op pkp lalu meninggal dan subjek pajaknya menjadi wbt, apakah atas npwp wbt ini tetap dapat menerbitkan fp?
Apabila atas WP OP yang meninggal dunia dan menjadi WBT tsb status PKP belum dicabut, maka kewajiban terkait PPN masih melekat termasuk kewajiban pembuatan FP Pasal 3 PER-03/PJ/2022.
NATALIA KRISWINANDAR