saya ingin bertanya terkait pelaporan spt tahunan badan apakah ada peraturan terbaru terkait penentuan besarnya perbandingan antara hutang dan modal ?
Ketentuan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara hutang dan modal masih menggunakan PMK-169/PMK.010/2015.
NATALIA KRISWINANDAR