Pelaporan SPT OP UMKM, untuk yg omset dibawah 500jt itu kan harusnya PPh 0, tapi pas input di SPT ada PPh nya otomatis
untuk pengisiannya, silakan bisa konfirmasikan ke KPP, nanti diarahkan seperti apa, sedikit gambaran, mungkin untuk masa pajak yg dibawah 500jt, dilaporan isinya 0, lalu omset sebenarnya isikan di bukan objek, atau mungkin menggunakan lampiran tersendiri.
SUKIRNO SUSILO