wp ada pembetulan 2 spt masa ppn maret, nilai kompensasi dari masa pajak sebelumnya jadi hilang padahal awalnya ada nilainya. wp menyampaikan pada masa februari ada pembetulan 1 dimana tidak merubah nominal
kemungkinan pada pembetulan 1 februari spt masa wp nihil karena tidak ada perubahan nominal, jadi atas LB di spt normal hilang. bisa sarankan wp untuk melakukan pembetulan kembali spt masa februarinya dan induk IIE diisi nol, sehingga poin IIF menjadi LB
RIZKIANTO