Direktur selama ini menerima penghasilan dipotong PPh 21 oleh CV. Apakah sudah benar?
Jika ada pembagian laba dari CV ke direktur tersebut maka seharusnya tidak termasuk objek pajak sesuai pasal 4 ayat (3) UU PPh. Jadi seharusnya tidak dipotong PPh Pasal 21.
NIKEN PRATIWI