WP lapor Juli LB restitusi biasa. Kemudian dibetulkan SPT-nya di Jan. LB jadi lebih kecil. WP setor LB senilai selisihnya. Apakah pengembalian masih tetap jalan?
Seharusnya masih tetap jalan. Pastikan juga apakah WP sudah dilakukan tindakan pemeriksaan? Kalau sudah maka tidak bisa melakukan pembetulan SPT-nya.
NIKEN PRATIWI