Ada karyawan resign ditengah tahun, apakah bisa PPh nya diinputkan diakhir tahun semua? soalnya ini banyak datanya dan beda2 bulan, apa harus pembetulan?
Jawaban
Seharusnya PPh nya dilaporkan di masa saat karyawannya resign, pembetulan SPT
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.