Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ada karyawan resign ditengah tahun, apakah bisa PPh nya diinputkan diakhir tahun semua? soalnya ini banyak datanya dan beda2 bulan, apa harus pembetulan?


Jawaban

Seharusnya PPh nya dilaporkan di masa saat karyawannya resign, pembetulan SPT

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ J D V Q
Y N F​ K U