Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Badan yang memberikan dividen kepada OP apakah masih perlu melakukan pemotongan PPh ?


Jawaban

sudah tidak perlu. kewajibannya ada di OP. apakah dia investasikan kembali atau tidak. kalau investasi kembali maka bukan objek, kalau tidak investasi maka OP nya yang setor sendiri

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G U᠎ S​ T D
R᠎ N B L E