izin bertanya mas mbak, kalau mau laporan realisasi SKTD apakah ada lampiran pendukungnya? atau cukup laporan realisasinya aja
berdasarkan pmk 41/2020, Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan adalah laporan yang memuat informasi realisasi impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu yang menggunakan fasilitas tidak dipungut PPN. format realisasinya sesuai lampiran huruf K pmk 41/2020. jadi wp mengisi laporan realisasi sesuai format yang sudah disediakan, formatnya bisa di unduh di djp online juga di e-SKTD. secara ketentuan tidak ada lampiran-lampiran khusus yang harus diupload
RIZKIANTO