Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tiket konser ini non BKP bukan ya? WP sudah bayar pajak daerah, apakah perlu dikenakan PPN lagi? WP dari sisi penyelenggara konser.


Jawaban

Pasal 4A ayat 3 UU PPN-HPP: “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.” Sepanjang memenuhi itu, bukan objek PPN

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y W M​ O D
Z D D​ B O