tiket konser ini non BKP bukan ya? WP sudah bayar pajak daerah, apakah perlu dikenakan PPN lagi? WP dari sisi penyelenggara konser.
Pasal 4A ayat 3 UU PPN-HPP: “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.” Sepanjang memenuhi itu, bukan objek PPN
SIGIT RAHARJO