Saya ingin menanyakan perihal Apliasi e-SPT PPh Pasal 21. Untuk pembuatan Bukti Potong 1721-A1 tsb hasilnya masih menggunakan tarif pasal 17 lama Bagaimana caranya saya agar Bukti Potong yang akan saya buat update menggunakan tarif terbaru?
untuk lapisan 35% belum ada update terkait aplikasi terbaru. apabila pelaporannya tidak ada yang menggunakan lapisan 35% silahkan membuat bupot dengan aplikasi saat ini. kalau ada yang menggunakan lapisan 35% silahkan ditunggu aplikasinya atau silahkan konsultasikan pelaporannya dengan pihak kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI