saya mencoba untuk lapor pph 23 tahun pajak 2020 dengan espt. Tetapi terjadi kegagalan. Tulisannya 'wajib menggunakan ebukpot' saat saya mencoba dengan ebukpot unifikasi, tidak ada opsi tahun pajak 2020
untuk lapor yang menggunakan espt maka lapornya bisa via kpp dengan mengirimkan csv disertai dengan hardcopy dan lampiran sptnya. namun sejak masa september 2020 apabila wp memenuhi PER-04/2017 maka lapornya menggunakan ebupot biasa.
WAHYU DESY PRIHARTANTI