Untuk usaha restoran, untuk keperluan penyusutan apakah piring dan gelas bisa dimasukkan ke dalam harta berwujud kelompok 1? Kalau aku liat di lampiran PMK 96/PMK.03/2009, kelompok 1 ngga menyebutkan piring dan gelas ya ???? Tapi ada poin e “Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan”. Apakah boleh dijawab untuk silakan dimasukkin ke sini, atau cukup normatif aja dan diserahkan ke WP atau konsultasi KPP? Makasih mas/mbaa
Kalau lihat lampirannya sih memang masuk kelompok 1 dan gaada kemungkinan masuk kelompok lain. Mnrtku sih gapapa , normatif dulu , jika WP masih butuh penegasan dari kita , boleh diarahain ke kelompok 1 tapi diinfokan secara senormatif mungkin .
FATHDITYA FALAQI