Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk usaha restoran, untuk keperluan penyusutan apakah piring dan gelas bisa dimasukkan ke dalam harta berwujud kelompok 1? Kalau aku liat di lampiran PMK 96/PMK.03/2009, kelompok 1 ngga menyebutkan piring dan gelas ya ???? Tapi ada poin e “Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan”. Apakah boleh dijawab untuk silakan dimasukkin ke sini, atau cukup normatif aja dan diserahkan ke WP atau konsultasi KPP? Makasih mas/mbaa


Jawaban

Kalau lihat lampirannya sih memang masuk kelompok 1 dan gaada kemungkinan masuk kelompok lain. Mnrtku sih gapapa , normatif dulu , jika WP masih butuh penegasan dari kita , boleh diarahain ke kelompok 1 tapi diinfokan secara senormatif mungkin .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K U U W
R᠎ U N N D