Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP diterbitkan STP PPh 25, lalu WP lapor SPT Tahunannya. STP nya bagaimana? karena pokoknya sudah lunas dengan melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tsb?


Jawaban

Betul, pokoknya sudah lunas, namun terkait sanksi yang tercantum dalam STP masih ada. Silakan konfirmasi ke KPP

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V A P U
V K P Q G