WP diterbitkan STP PPh 25, lalu WP lapor SPT Tahunannya. STP nya bagaimana? karena pokoknya sudah lunas dengan melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tsb?
Betul, pokoknya sudah lunas, namun terkait sanksi yang tercantum dalam STP masih ada. Silakan konfirmasi ke KPP
BUDIMAN CAHYADI WINARSO