JHT yang dibayarkan oleh perusahaan apakah jadi penambah/pengurang PPh bruto karyawan pada perhitungan PPh 21?
<WRAP> Jika dibayarkan oleh pemberi kerja, maka tidak menambah/mengurangkan bruto karyawan. Jika dibayar karyawan sendiri, maka jadi pengurang bruto. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id