Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pihak luar negeri kasih jasa ke perusahaan dalam negeri pph 26 dan ppn jln kan arahnya?


Jawaban

betul, pph 26 terutang sepanjang wpdn tsb membayarkan penghasilan kepada pihak luar negeri, untuk ppn jln kalau memenuhi definisi pemanfaatan jkp dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean maka ppn disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan (tidak lihat pkp atau bukan)

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Y J L​ G
B K B J H