Omzet 4,8 milyar sejak September tp baru PKP desember. Apakah wp harus membuat faktur pajak keluaran sejak September sampai sekarang?
WP tidak bisa buat FP jika belum PKP. Namun masih bisa dikenakan sanksi atas PPN yg seharusnya dipungut sejak seharusnya dikukuhkan sebagai PKP
MUHAMAD ROIHAN