mohon bantuan terkait ketentuan saat ini mengenai pengeaan ppn atas pemberian cuma-cuma, sdh tidak melihat apakah untk tujuan produksi dan konsumsi ya?
Jawaban
pemberian cuma-cuma tidak membedakan tujuan produktif/konsumtif
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.