Gereja beli material bahan bangunan di toko, apakah dapat fasilitas dibebaskan?
Yang dapat fasilitas adalah jasa konstruksi pembangunan rumah ibadahnya seperti yang diatur di PP 49/2022. Kalau beli materialnya terpisah dari jaskon tsb dan tidak ada fasilitas lain yg melekat seharusnya tetap terutang PPN
FITRI SETYANING PRATIWI