normal lb dikompensasikan ke april namun pembetulan menjadi tidak ada kompensasi, april normal dan pembetulan pertama belum otomatis untuk kompensasinya jadi tidak masuk namun pembetulan kedua tiba tiba masuk, bisa diisi dibagian lampiran AB bagian III huruf B angka 3?
sesuai per 29/2015 tidak bisa karena bagian itu untuk mengisi terkait dengan pmk 78/2010 stdtd pmk 186/PMK.03/2022, jadi sarankan lasis saja jika ada kompensasi yang tidak sesuai dan masuk ke spt pembetulan keduanya
SABRINA AYU WARDHANI