KLU sudah sesuai pegawai swasta, namun muncul kewajiban PPh 25, 29, dan 4(2) di DJPOnline in bagaimana y mas/mbak? apa diabaikan saja?
sepanjang data-data lain seperti klu dll sudah sesuai tidak ada perubahan bisa diabaikan saja, kalau baru daftar npwp biasanya info perpajakan akan terisi sesuai isian kita saat daftar npwp
CLAUDYA ROULI GULTOM