Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP tidak mengetahui kalo telur sudah menjadi BKP yg dibebaskan. Selama ini tidak dibuatkan FP dan hanya dibuatkan bon saja. Apakah tetap harus dibuatkan FP?


Jawaban

Dilihat dulu transaksinya ke konsumen akhir atau bukan. Kalau iya, bisa menggunakan FP digunggung dan dilaporkan di lampiran AB

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Q W R​ Y
Z F C D N