WP tidak mengetahui kalo telur sudah menjadi BKP yg dibebaskan. Selama ini tidak dibuatkan FP dan hanya dibuatkan bon saja. Apakah tetap harus dibuatkan FP?
Dilihat dulu transaksinya ke konsumen akhir atau bukan. Kalau iya, bisa menggunakan FP digunggung dan dilaporkan di lampiran AB
FITRI SETYANING PRATIWI