Kalau nota pembatalan tidak dibuat pada saat seharusnya gimana ya?
Nota Pembatalan harus dibuat pada saat JKP dibatalkan (Pasal 5 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010) dalam hal nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan, maka pembatalan JKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 5 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010)
MAYANG DIAH RAHMASARI