Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau nota pembatalan tidak dibuat pada saat seharusnya gimana ya?


Jawaban

Nota Pembatalan harus dibuat pada saat JKP dibatalkan (Pasal 5 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010) dalam hal nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan, maka pembatalan JKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 5 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010)

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y L S M
V R L X I