wanita kawin yang NPWP nya ingin digabungkan dengan suami, apakah bisa diajukan Non Efektif?
kriteria WP yang bisa di NE kan adalah sesuai dengan pasal 24 ayat 2 PER 4/2020. kalau mau digabung dengan suami, arahnya diajukan penghapusan NPWP istri nya tersebut
ELFAN FAUZI AKBAR