Kak, untuk listrik yang dibebaskan PPN itu kan ada kecuali untuk rumah dg daya >6.600 VA. Aturan ini hanya berlaku untuk rumah saja atau bangunan lainnya ya? Misal kantor
Jawaban
pengecualiannya atas rumah saja dengan daya diatas 6.600 VA
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.