apakah boleh aset yang sudah disetujui dgn KEP untuk penyusutan dipercepat (PMK 11/PMK.010/2020) lalu juga mau diajukan untuk penyusutan ketika sudah digunakan utk 3M (PER-10/PJ/2014)? apakah tidak membatalkan fasilitas PMK11? tetapi aset yg disetujui dlm kep fasilitas pmk 11 itu belum digunakan
Kedua aturan tersebut berdiri sendiri2, jadi silakan saja ajukan permohonannya.. Nanti KPP yang akan meneliti dan memberikan persetujuan atau tidaknya
SIGIT RAHARJO