perusahaan Indonesia membeli magnesia dari PT A di china. untuk pembelian tersebut, perusahaan Indonesia menggunakan jasa shipping PT B yang berkedudukan di singapura. sementara untuk nilai jasa shipping kepada PT B tersebut sudah tercantum di bagian nilai CIF pada PIB saat mengimpor dari PT A. bagaimana kewajiban perpajakan saat membayar jasa freight ke PT B nya ya?