Sore kak, saya dengan Putri.. Mau bertanya terkait aturan PP 55/2022 Pasal 21 (Penyusutan harta berwujud dan atau amortisasi harta tak berwujud) pada ayat 5 disebutkan ' (6) ………. dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat akhir tahun pajak 2022.' Yang mau saya tanyakan untuk pemberitahuan kepada DJP terkait dengan perhitungan penyusutannya itu seperti apa ya kak bentuknya? apakah ada form tersendiri
Di pasal yg sama ayat (10), Ketentuan lebih lanjut mengenai: …. d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6); …. diatur dalam Peraturan Menteri.
LUQMAN RAMADHAN