kalau WPLN punya kitas, apakah WP tsb perlu membuat NPWP? kalau perlu atas dasar/aturan apa, dan kalau tidak perlu kenapa?
PER 04/ 2020 Pasal 2 ayat 1: “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP”. PMK 18/ 2021 Pasal 2 ayat 1 huruf c: “Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang: dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia”. ayat 4: “Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c dapat dibuktikan dengan dokumen berupa: b. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 ( seratus delapan puluh tiga) hari; c. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari”. Sepanjang sudah mempunyai dokumen tersebut, dianggap sudah ada niat sehingga sudah jadi SPDN.. Terkait berNPWP nya balikin lagi apabila sudah terpenuhi syarat subjektif dan objektif.
SIGIT RAHARJO